Maqalah 15
Atau (menunjukkan keterikatan pada maqalah sebelumnya) Bagaimana mungkin hati meninginkan masuk (kehadiran hati dalam ibadah) kepada Allah, sedangkan dia tidak bersuci (terus menerus melupakan Allah) dari janabahnya lalai?
(Disini, ghaflah diibaratkan seseorang yang belum mandi besar. Dan kesepakatan Ulama Fiqh ibadah mahdlah yang tidak suci dari perkara yang mewajibkan mandi adalah tidak sah. Sedangkan bagi Ahlul Haqiqah ibadah tanpa merasa khudur adalah sia-sia)
ADS HERE !!!